Langkah Kecil Menuju Energi Terbarukan

Waik – 1234/SPA/2018

Bagaimana Langkah Kecilmu adalah Harapan bagi Pembagunan Energi Terbarukan di Indonesia?

Lima tahun yang lalu, saat penghujung Konferensi Perubahan Iklim PBB 2015 di Le Bourget, Perancis, perwakilan dari berbagai negara dan organisasi internasional akhirnya menyepakati rancangan final Perjanjian Paris, suatu perjanjian historis tentang kesepakatan negara-negara di dunia untuk bekerja sama menangani krisis perubahan iklim. Empat bulan kemudian, yakni pada 22 April 2016 di New York, dimulai penandatanganan Perjanjian Paris oleh negara-negara yang tergabung di dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim PBB (UNFCCC), salah satunya adalah Indonesia.

Perjanjian Paris merupakan suatu kesepakatan internasional negara-negara anggota UNFCCC untuk bekerja sama mengatasi krisis perubahan iklim dengan target untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata Bumi di bawah 2°C dan berusaha membatasi kenaikan tidak lebih dari 1,5°C di atas tingkat pra-industri alisasi. Indonesia sendiri telah meratifikasi perjanjian tersebut ke dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian Paris to The UNFCCC.

Untuk bersama-sama mencapai ambisi global dalam membatasi kenaikan suhu akibat perubahan iklim, masing-masing negara harus mengajukan Nationally Determined Contribution (NDC) atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional, dalam usaha penanganan krisis perubahan iklim yang ingin dicapai setiap lima tahun sekali. Pada November 2016, Indonesia telah menyampaikan NDC pertamanya untuk tahun 2016 hingga 2020. Di dalam NDC pertamanya tersebut, Indonesia menyatakan akan secara sukarela berkomitmen untuk menurunkan 26% emisi gas rumah kaca pada tahun 2020 ini dan sebesar 29% tanpa syarat pada tahun 2030 dibandingkan terhadap skenario business as usual (BaU). Indonesia bertekad untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dari lima sektor, yakni energi, limbah, proses industri dan penggunaan produk (IPPU), pertanian, dan kehutanan.

Sektor energi merupakan sektor dengan tingkat emisi gas rumah kaca (GRK) terbesar jika dibandingkan dengan sektor lainnya. Pada 2017, emisi GRK yang dihasilkan dari sektor ini mencapai 558,890 ribu ton CO2e. Dari total emisi Indonesia pada tahun tersebut, sektor energi menyumbang proporsi hampir separuhnya, yakni berkisar di angka 49%.

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jika dibandingkan dengan tingkat emisi GRK dua dekade lalu, terjadi pertambahan tingkat emisi GRK pada sektor energi sebesar 76%. Hal ini menandakan adanya tren peningkatan yang relatif tinggi pada sektor energi. Apabila skenario BaU tetap terlaksana tanpa adanya upaya signifikan dalam pencegahan emisi berlebih yang dihasilkan dari sektor energi, peningkatan emisi GRK dari level 2017 diprediksikan akan naik hampir 300%-nya menjadi 1.669 juta ton CO2e hanya dalam kurun waktu satu dekade dari sekarang. Prediksi pertambahan emisi GRK sektor energi ini menjadi pertambahan terbesar dibandingkan dengan sektor-sektor lainnya. 

Mayoritas total emisi sektor energi berasal dari kegiatan produksi listrik yang terjadi di pembangkit-pembangkit listrik, yaitu sebesar 44%, dan kontribusi emisi dari subsektor rumah tangga yang dihasilkan dari aktivitas pembakaran bahan bakar seperti LPG, gas pipa, dan minyak tanah sebanyak 6%. Kegiatan produksi listrik yang masih intensif karbon ini disebabkan oleh tingginya ketergantungan Indonesia terhadap pembangkit listrik konvensional seperti PLTU, PLTG, dan PLTD. Pada 2019, porsi pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) baru mencapai 14,8% dari total pembangkit listrik di Indonesia, turun 0,3% dari tahun sebelumnya. Penurunan tersebut diakibatkan oleh kenaikan total kapasitas pembangkit listrik sebesar lebih dari 4,6 GW, namun tidak diikuti dengan kenaikan kapasitas pembangkit listrik EBT yang mencukupi sehingga menyebabkan rasio pembangkit listrik EBT menjadi berkurang. Sementara itu, Indonesia masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi salah satu target NDC-nya di sektor energi, yakni proporsi EBT setidaknya sebesar 23% pada tahun 2025.

Indonesia sendiri memiliki rasio elektrifikasi yang relatif tinggi, yaitu sebesar 98,3% pada tahun 2018. Namun demikian, jika dilihat berdasarkan provinsi, dapat ditemukan adanya kesenjangan rasio elektrifikasi yang cukup lebar antardaerah. Kesenjangan elektrifikasi tampak menonjol ketika rasio elektrifikasi provinsi-provinsi di Pulau Jawa dibandingkan dengan Luar Pulau Jawa. Tingkat elektrifikasi terendah dimiliki oleh Nusa Tenggara Timur dengan rasio elektrifikasi yang tidak melebihi 65%. Sementara itu, tidak lebih dari 90% rumah tangga di Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Gorontalo yang bisa mendapatkan akses listrik. Bahkan, kesenjangan rasio elektrifikasi bisa terjadi terhadap dua provinsi yang saling berdekatan. Salah satu contohnya adalah perbedaan yang cukup signifikan dari rasio elektrifikasi Banten dengan Lampung yang hanya dipisahkan oleh Selat Sunda. Meskipun Banten telah berada dalam rasio elektrifikasi 99,99%, tetapi provinsi tetangganya, yakni Lampung, baru mencapai rasio elektrifikasi sebesar 96,38%. Terdapat sekitar 77 ribu rumah tangga di Lampung belum mendapatkan akses listrik di rumah mereka pada 2018.

Sumber: Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan

Indonesia merupakan negara kepulauan tropis berkembang yang terancam dengan dampak krisis perubahan iklim. Pada sektor pertanian, prediksi menunjukan bahwa perubahan iklim dapat menyebabkan penurunan pertumbuhan hasil pertanian pada kacang kedelai dan padi. Hal ini dapat mengancam ketahanan pangan Indonesia karena perubahan iklim akan meningkatkan risiko produksi secara langsung yang kemudian akan menyebabkan kenaikan harga-harga hasil pertanian tersebut. Pada sektor ekonomi, penurunan tingkat kebutuhan pekerja di sektor pertanian timbul seiring dengan risiko produksi hasil pertanian yang meningkat. Peningkatan risiko produksi, kenaikan harga bahan pangan, serta penurunan kebutuhan tenaga kerja di sektor pertanian akibat krisis perubahan iklim ini secara langsung akan berdampak buruk bagi PDB Indonesia.

Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia dan penduduk Bumi yang memikul tanggung jawab atas krisis perubahan iklim ini secara bersama-sama, sudah sepatutnya kita turut berpartisipasi dalam menjaga kondisi planet tempat tinggal satu-satunya bagi umat manusia saat ini. Awal perubahan ke arah gaya hidup yang lebih ramah lingkungan bisa kita mulai dari langkah kita yang paling kecil, seperti mematikan peralatan listrik ketika tidak digunakan, berkendara menggunakan transportasi umum, dan memulai gaya hidup bebas karbon dengan carbon offsetting. Ketika membaca dan mendengar kabar seputar perkembangan kondisi lingkungan, tidak dipungkiri bahwa mungkin pernah tergagas suatu niatan dalam benak kita untuk berpartisipasi dan berkontribusi lebih bagi lingkungan dan masyarakat. Sering niatan itu pupus begitu saja karena kita sadar bahwa kita tidak bisa melangkah lebih besar untuk membuat perubahan. Namun demikian, langkah kecil tidak pernah tidak berarti. Semua langkah yang kita lakukan untuk bagi planet ini, sekecil apapun itu, adalah harapan besar bagi keberlangsungan Bumi.

Kontribusi besar bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dari langkah kecilmu kini bisa berawal dari kegiatan STAPALA TRIFECTA. STAPALA TRIFECTA adalah rangkaian kegiatan olahraga virtual yang terdiri dari burpees, bersepeda, dan lari. Dengan mendaftar kegiatan ini, kamu akan turut berdonasi dalam program #NyalakanIndonesiaku sebesar Rp75.000,00 untuk kemajuan pembangunan EBT di Indonesia. Program #NyalakanIndonesiaku adalah program nonprofit yang digagas Kelompok Pencinta Alam STAPALA dengan menginisiasi pembangunan pembangkit listrik tenaga surya di dua dusun, yakni Dusun Panglong dan Dusun Harapan Jaya di Desa Baturaja, Kecamatan Punduh Pedada, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Partisipasimu di kegiatan ini sangat dibutuhkan bagi bangsa ini karena kamu secara tidak langsung membantu pemenuhan target NDC Indonesia pada Perjanjian Paris untuk mencapai proporsi EBT sebesar 23% pada 2025 dan pengurangan emisi GRK sebesar 26% pada 2030. Dukunganmu akan pula berdampak langsung bagi kesejahteraan 88 keluarga yang tinggal di kedua dusun ini. Selain itu, dampak negatif krisis perubahan iklim yang dirasakan di berbagai belahan Bumi juga akan berkurang berkat andilmu.

Keikutsertaanmu pada STAPALA TRIFECTA akan berdampak nyata bagi Bumi dan masyarakat Desa Baturaja. Mungkin, bagimu ini adalah pengorbanan dan langkah yang kecil. Namun, pengorbanan dan langkah kecilmu disini adalah harapan bagi pembangunan EBT di Indonesia dan masa depan bagi masyarakat Desa Baturaja.

 

Daftar Pustaka:

– The Guardian. 2015. Paris climate talks: delegates reach agreement on final draft text. Diakses pada 21 Juli 2020.

– United Nations Treaty Collection. ” 7. d Paris Agreement”. Chapter XXVII Environment. Diakses pada 21 Juli 2020.

– UNFCCC. 2015. Paris Agreement Article 2 Verse 1. Paris: United Nations.

– UNFCCC. 2015. Paris Agreement Article 4 Verse 2. Paris: United Nations.

– Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2017. Buku Strategi Implementasi NDC (Nationally Determined Contribution). Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

– Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim. 2019. Laporan Inventarisasi GRK dan Monitoring, Pelaporan dan Verifikasi (MPV) Tahun 2018. Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

– Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. 2020. Tahun 2019, Kapasitas Pembangkit Listrik EBT Capai 10 Ribu MW. Diakses pada 21 Juli 2020.

– Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. 2020. Kapasitas Pembangkit Listrik Meningkat 15 GW dalam Lima Tahun. Diakses pada 21 Juli 2020.

– Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. 2019. Statistik Ketenagalistrikan 2018. Jakarta: Sekretariat Jenderal Ketenagalistrikan.

– Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. 2020. Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Tahun 2019. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

– PT PLN. 2019. Statistik PLN 2018. Jakarta: Sekretariat Perusahaan PT PLN (Persero).

– Oktaviani, Rina dkk. 2011. “The Impact of Global Climate Change on the Indonesian Economy”. IFPRI Discussion Paper 01148. Washington, D.C.: International Food Policy Research Institute.